| » Profil |
| » Pemerintahan |
| » Peraturan Perundangan |
| » Informasi Perijinan |
| » Pariwisata |
| » Potensi Investasi |
| » Fasilitas Umum |
| » Informasi Lainya |








|
PECAHKAN KENDALA TEHNIS RTRW KABUPATEN PUNYA PELUANG SUSUN TITIK ZONASI
Jumat, 30 July 2010 8:0:0 Wita, oleh Humas Karangasem
|
|
|
|
Pemkab Karangaem nampaknya dapat bernafas lega setelah memperoleh sinyal dalam menyikapi dan menyesuaikan diri dengan ketentuan Perda RTRW Propinsi Bali, usai menggelar konsultasi publik dengan mengundang semua komponen termasuk pemerintah pusat dari Departemen terkait. Menurut Bupati Karagasem I Wayan Geredeg, SH, menyikapi pelaksanaan forum Konsultasii Publik di Amlapura (28-7-2010), pemerintah Kabupaten sebagai titik locus pemberlakukan Perda memiliki kewenangan untuk menjabarkan titik zonasi mengenai ketentuan perda diatasnya. Dalam posisi itulah Pemkab secara arif dan bijaksana dapat menyesuaikan kondisi di lapangan dengan ketentuan yang diamanatkan Perda lebih tinggi secara lebih detail dan rinci. Dikatakan, sesuai penjelasan pusat, keberadaan Perda dan aturan hukum lebih tinggi lebih pada konteks memberi arahan agar Kabupaten dapat lebih tegas dan jelas melaksanakan dalam bentuk pemetaan dan penyusunan zonasi. Sementara pemerintah pusat berikut aturan yang dikeluarkan di satu sisi lebih sebagai regulator yang perlu dijabarkan lebih detail lagi ditingkat Kabupaten dalam bentuk RDTR. Sebagai perangkat produk hukum dari tingkat Propinsi, bagaimanapun juga harus dapat dijalankan oleh Kabupaten dan aturan penjabarannya dibuat tidak bertentangan. Ditegaskan, ketika nantinya format RDTR bakal disusun sebagai penjabaran detail dari RTRW Kabupaten setelah memperloeh dukungan DPRD menjadi Perda, juga perlu dilakukan dengan ekstra hati-hati sehingga benar-benar dapat mengakomodir permasalahan yang ada. Kepala Bappeda I Wayan Artha Dipa, SH, MH menambahkan, optimis kesamaan persepsi tentang masalah yang diahadapi Pemkab Karangasem dapat dibangun, mengingat antusiasme para pengambil keputusan untuk mengikuti arahan pusat sangat tinggi. Bahkan Bupati Karangasem beserta unsur Muspida tak beranjak dari materi yang disampaikan dalam seminar tersebut. Adapun persoalan sempadan pantai, jurang dan sungai serta kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), nantinya bakal diatur di dalam perencanaan penyusunan titik-titik zonasi peruntukan ruang-ruang yang ada secara bijaksana seijin dari pemerintah pusat dan pemerintah Propinsi. Seperti misalnya aturan sempadan pantai 100 meter dari bibir pantai masih ada peluang disesuaika, sepanjang fungsi-fungsi peruntukan tidak hilang, tetapi saling melengkapi yang dituangkan dalam titik-titik zonasi. Bappeda merasa bersyukur telah berhasil menggelar seminar RTRW secara apresiatif sehingga memuluskan langkah selanjutnya memperoleh rekomendasi Pemprop Bali dan persetujuan dari pusat untuk selanjutnya diajukan ke meja dewan untuk dibahas sehingga bisa ditelorkan dalam bentuk Perda RTRW Kabupaten. Mengenai bentangan kawasan suci Pura Kahyangan Jagat dan Dang Kahyangan masih terdapat kekeliruan dalam hal jumlah Pura Dang Kahyangan, saat dilakukan pendataan sebelumnya dimana format blankonya tidak akurat, sehingga diperlukan langkah pendataan ulang. Menurutnya, dari data 177 Dang Kahyangan yang ada diperkirakan akan terdapat sekitar 15 Pura Dang Kahyangan sehingga bentang kesuciannya dapat disesuaikan, dengan menambah kriteria persyaratan untuk penetapan Pura Dang Kahyangan, yang dapat ditindaklanjuti oleh Desa Adat nantinya status Pura Dang Kahyangan lebih jelas. Sementara untuk bentang kawassan suci Pura Kahyangan Jagat seluas 5 Km, menurutnya, tidak ada masalah bagi Karangasem. Sesuai lontar Padma Buana tentang jenis-jenis Pura dilingkungan Desa Adat memang ada kelompkok Pura Penyirang dan Penyatur Desa diluar Kahyangan Tiga, namun harus dijernihkan pengertiannya sehingga tidak baur menentukan status sebagai Pura Dang Kahyangan itu sendiri. Ia membantah bahwa ada Desa Adat yang ditekan atau dikendalikan investor dalam meloloskan rekomendasi adat, yang ada justru secara kelembagaan Desa Adat memperkuat adanya peluag investasi tanpa mengorbankan kelestarian adat dan budaya itu sendiri. Demikian pula di sisi investor diminta dapat menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada dengan memahami berbagi persyaratan yang diperlukan untuk melakukan investasi. Jika memang ada masalah yang tidak jelas hendaknya segera menghubungin tim BKPRD di Bappeda sehingga memperoleh informasi yang pasti dan benar. Sejumlah peluang investasi yang segera ditindaklanjuti seperti pembahasan Amdal Kawasan Pasir Putih, sebagai penentu boleh tidaknya investasi dilakukan. Ia optimis juga kesamaan persepsi dengan DPRD dapat diwujudkan mengingat forum konsultasi publik telah memberikan apresasi terhadap permasalahan yang ada, jika masih terjadi kesenjangan persepsi bakal ditindaklanjuti melalui konfirmasi sesuai jalurnya. |
|
|
( I Wayan Geredeg, SH )
|
|
|
( I Made Sukerana, SH )
|
| Mg | Sn | Sl | Rb | Km | Jm | Sb |
| 01 | 02 | 03 | 04 | |||
| 05 | 06 | 07 | 08 | 09 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | ||
Bagus | |||
Biasa saja | |||
Jelek | |||



