Slideshow Image 1 Slideshow Image 2 Slideshow Image 3 Slideshow Image 4 Slideshow Image 5 Slideshow Image 6 Slideshow Image 7 Slideshow Image 8
  • Khusus untuk pengaduan terhadap layanan perizinan di Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu, silakan hubungi nomor telepon 0363-2703133    -    
  • Sampaikan komunikasi Anda melalui layanan komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem via alamat email, keterangan lengkap silakan klik menu 'pengumuman'    -    
  • Sampaikan komunikasi Anda melalui layanan komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui sms, dengan cara: ketik INFO kirim ke nomor 0812 36 46 5000, berlaku tarif biasa. Keterangan menu layanan komunikasi selengkapnya, silakan klik menu 'pengumuman'    -    
  • Sampaikan komunikasi Anda melalui layanan komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui sms, dengan cara: ketik INFO kirim ke nomor 0812 36 46 5000, berlaku tarif biasa. Keterangan menu layanan komunikasi selengkapnya, silakan klik menu 'pengumuman'    -    
  • Sampaikan komunikasi Anda melalui layanan komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui sms, dengan cara: ketik INFO kirim ke nomor 0812 36 46 5000, berlaku tarif biasa. Keterangan menu layanan komunikasi selengkapnya, silakan klik menu 'pengumuman'    -    
» Profil
» Pemerintahan
» Peraturan Perundangan
» Informasi Perijinan
» Pariwisata
» Potensi Investasi
» Fasilitas Umum
» Informasi Lainya



Direktori



Harga Komoditi





Link Daerah











PECAHKAN KENDALA TEHNIS RTRW KABUPATEN PUNYA PELUANG SUSUN TITIK ZONASI
Jumat, 30 July 2010 8:0:0 Wita, oleh Humas Karangasem
 

Pemkab Karangaem nampaknya dapat bernafas lega setelah memperoleh sinyal dalam menyikapi dan menyesuaikan diri dengan ketentuan  Perda RTRW Propinsi Bali, usai menggelar konsultasi publik dengan mengundang semua komponen termasuk pemerintah pusat dari Departemen terkait.  

Menurut Bupati Karagasem I Wayan Geredeg, SH, menyikapi pelaksanaan  forum Konsultasii Publik di Amlapura (28-7-2010), pemerintah Kabupaten sebagai titik locus  pemberlakukan Perda memiliki kewenangan untuk menjabarkan titik zonasi mengenai ketentuan perda diatasnya. Dalam posisi itulah Pemkab secara arif dan bijaksana dapat menyesuaikan kondisi di lapangan dengan ketentuan yang diamanatkan Perda lebih tinggi secara lebih detail dan rinci.   

Dikatakan, sesuai penjelasan pusat,   keberadaan Perda dan aturan hukum lebih tinggi lebih pada konteks memberi arahan agar Kabupaten dapat lebih tegas dan jelas melaksanakan dalam bentuk pemetaan dan penyusunan zonasi. Sementara pemerintah pusat  berikut aturan yang dikeluarkan di satu sisi lebih sebagai regulator yang perlu dijabarkan lebih detail lagi ditingkat Kabupaten dalam bentuk RDTR. Sebagai perangkat produk hukum dari tingkat Propinsi,  bagaimanapun juga harus dapat dijalankan oleh Kabupaten dan aturan penjabarannya  dibuat tidak bertentangan. Ditegaskan, ketika nantinya format RDTR bakal disusun sebagai penjabaran detail dari RTRW Kabupaten setelah memperloeh dukungan DPRD menjadi Perda, juga perlu dilakukan dengan ekstra hati-hati sehingga benar-benar dapat mengakomodir permasalahan yang ada.   

Kepala Bappeda I Wayan Artha Dipa, SH, MH menambahkan, optimis kesamaan persepsi tentang masalah yang diahadapi Pemkab Karangasem dapat dibangun, mengingat antusiasme para pengambil keputusan untuk mengikuti arahan pusat  sangat tinggi. Bahkan Bupati Karangasem beserta unsur Muspida tak beranjak dari materi yang disampaikan dalam seminar tersebut. Adapun persoalan sempadan pantai, jurang dan sungai serta kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), nantinya bakal diatur di dalam  perencanaan penyusunan titik-titik zonasi peruntukan ruang-ruang yang ada secara bijaksana seijin dari pemerintah pusat dan pemerintah Propinsi.  Seperti misalnya aturan sempadan pantai 100 meter dari bibir pantai masih ada peluang disesuaika,  sepanjang fungsi-fungsi peruntukan tidak hilang,  tetapi saling melengkapi yang dituangkan dalam titik-titik zonasi.  

Bappeda merasa bersyukur telah berhasil menggelar seminar RTRW secara apresiatif sehingga memuluskan langkah selanjutnya memperoleh rekomendasi Pemprop Bali dan persetujuan dari pusat untuk selanjutnya diajukan ke meja dewan untuk dibahas sehingga bisa ditelorkan dalam bentuk Perda RTRW Kabupaten. Mengenai bentangan kawasan suci Pura Kahyangan Jagat dan Dang Kahyangan   masih terdapat kekeliruan dalam hal jumlah Pura Dang Kahyangan,  saat dilakukan  pendataan sebelumnya dimana format  blankonya tidak akurat, sehingga diperlukan langkah pendataan ulang. Menurutnya,  dari data 177 Dang Kahyangan yang ada diperkirakan akan terdapat sekitar 15 Pura Dang Kahyangan sehingga bentang kesuciannya dapat disesuaikan, dengan menambah kriteria persyaratan untuk penetapan Pura Dang Kahyangan, yang dapat ditindaklanjuti oleh Desa Adat nantinya status Pura Dang Kahyangan lebih jelas.  Sementara untuk bentang kawassan suci Pura Kahyangan Jagat seluas  5 Km, menurutnya, tidak ada masalah bagi  Karangasem.  Sesuai lontar Padma Buana   tentang jenis-jenis Pura dilingkungan Desa Adat memang ada  kelompkok Pura Penyirang dan Penyatur Desa diluar Kahyangan Tiga, namun harus dijernihkan pengertiannya sehingga tidak baur menentukan status sebagai Pura Dang Kahyangan itu sendiri.   

Ia membantah bahwa ada Desa Adat yang ditekan atau dikendalikan investor dalam meloloskan rekomendasi adat, yang ada justru secara kelembagaan Desa Adat memperkuat adanya peluag investasi tanpa mengorbankan kelestarian adat dan budaya itu sendiri. Demikian pula di sisi investor diminta dapat menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada dengan memahami berbagi persyaratan yang diperlukan untuk melakukan investasi. Jika memang ada masalah yang tidak jelas hendaknya segera menghubungin tim BKPRD di Bappeda sehingga memperoleh informasi yang pasti dan benar. Sejumlah peluang investasi yang segera ditindaklanjuti seperti  pembahasan  Amdal Kawasan Pasir Putih, sebagai penentu boleh tidaknya investasi dilakukan. Ia optimis juga kesamaan persepsi dengan DPRD dapat diwujudkan mengingat forum konsultasi publik telah memberikan apresasi terhadap permasalahan yang ada, jika masih terjadi kesenjangan persepsi bakal ditindaklanjuti melalui konfirmasi sesuai jalurnya.


 
( I Wayan Geredeg, SH )
 
( I Made Sukerana, SH )

Webmail

username
password
Agenda
-
MgSnSlRbKmJmSb
   01020304
05060708091011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
Polling

Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website pemkab karangasem yang baru?
 
Bagus

 
Biasa saja

 
Jelek

  

Kritik   Saran
ayu
2010-08-24 09:55:04
hospot

Wisnu Purnomo Djati
2010-08-03 01:41:59
perdes dan perda tempat umum/wisata/rohani

ribeth
2010-07-29 04:32:45
potensi alam untuk olahraga Dirgantara (paralayang/gantole)

edo
2010-06-19 09:49:35
perang pandan

kojing technolog
2010-06-05 10:02:47
pendidikan

adit
2010-03-27 07:14:51
Ditemukan STNK dan SIM

yogananda
2010-03-08 04:22:53
LPJ

Link Pusat