| » Profil |
| » Pemerintahan |
| » Peraturan Perundangan |
| » Informasi Perijinan |
| » Pariwisata |
| » Potensi Investasi |
| » Fasilitas Umum |
| » Informasi Lainya |








|
SEMPURNAKAN RTRW, KARANGASEM GELAR KONSULTASI PUBLIK
Jumat, 30 July 2010 8:0:0 Wita, oleh Humas Karangasem
|
|
|
|
Untuk melakukan penyempurnaan konsep penyesuaian RTRW Kabupaten Karangasem yang ada, Pemkab Karangasem melalui Bappeda menyelenggarakan forum konsultasi publik untuk menjaring masukan menghadapi berbagai kendala tehnis yang dihadapi khususnya dalam memberi ruang bagi masuknya investasi khususnya dibidang kepariwisataan. Ketua Bappeda Kabupaten Karangasem I Wayan Arthadipa, SH,MH terkait hal tersebut (27-7-2010) di Candidasa menyampaikan, penyelenggaraan kegiatan fasilitasi dan konsultasi publik dimaksudkan sebagai upaya melibatkan segenap stakeholder yang ada di Kabupaten Karangasem sesuai amanat UU No.26 tahun 2007 tentang Penatan Ruang, dengan narasumber dari pusat yang dapat memberikan informasi langsung berbagai ketentuan tehnis 6 yang menjadi acuan mendayagunakan rencana tata ruang di daerah. Dihadiri 100 peserta dari unsur pemerintah, DPRD, Pemprop Bali, Kabupaten tetangga, SKPD, Camat, PHRI, F. Sekar, Pemerhati,PHDI, MMDP, MADP dan Rektor Unwar. Kabupaten Karangasem saat ini dalam penataan ruang memiliki Perda No. 11 tahun 2000 tentang RTRW berlaku hingga tahun 2015. Akibat perkembangan yang terjadi sejak tahun 2007 dilaksanakan review, baru terbit UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pengganti UU No 24 tahun 1992 sehingga tahun 2008 dilakukan penyesuaian secara substansi sesuai UU No 26 tahun 2007 dan sudah dibahas substansinya di Propinsi Bali dengan acuan Perda 3 tahun 2005 tentag RTRW Bali. UU No 26 tahun 2007 mmenyebutkan penyesuaian RRW kabupaten diberikan waktu selama 3 tahun sampai tahun 2010. Dengan dietetapkannya Perda No 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali secara hirarkhies RTRW Kabupaten harus menyesuaikan, untuk itu dilakukan konsultasi publik terhadap materi substansi RTRW yang nantinya akan dibahas oleh BKPRD Prop Bali yang ditindaklanjuti berupa rekomendasi Gubernur untuk dibahas pusat oleh BKTRN. Setelah disetujui pusat baru dapat diajukan kepada DPRD untuk dibahas sebagai draf Ranperda. Diakui peraturan pemerintah lebih rendah secara normatif hukum harus tunduk terhadap aturan lebih tinggi, namun terkadang sulit diterapkan di lapangan khususnya menyangkut pengaturan perlindungan/sempadan pantai jika diterapkan 100 meter dan radius kesucian Pura Sad Kahyangan 5 Km dan Dang kahyangan 2 Km. Melihat kondisi geografis Karangasenm yang merupakan lahan kering dengan luasan sebesar 76.835Ha (91,52%) dari luas keseluruhan Karangasem seliau 839,54 Km2 dengan jumlah penduduk 404.594 jiwa, Jumlah RTM 40.272 dari total Rumah Tangga 97.653 maka sudah sepantasnya mendorong investasi khususnya di bidang pariwisata dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang yang sebagian besar kritis untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Asumsi kesulitan pemberlakuan sempadan jika dikaitkan dengan luas wilayah Karangasem yakni 839,54 Km2 dengan panjang pantai 87 Km, jumlah Pura Sad Kahyangan 3 buah dan Jumlah Pura Dang Kahyangan 177 buah dikonfrontasikan dengan amanat peda No. 16tahun 2009 tentang RTRWP yakni sempadan pantai 100 m, radius sad kahyangan 5 Km dan Dang Kahyangan 2 Km maka dibutuhkan total luas radius kesucian 2458,62 Km2, total luas sempadan pantai 8,7 Km2 sehingga total luas keseluruhan yang dibutuhkan adalah 2467,32Km2 dengan selisih dengan luas wilayah sebesar 1627,78Km2. Pemkab Karangasem dalam kondisi seperti itu meminta bantuan mencarikan solusi permasalahan yang dihadapi Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH mengatakan, konsultasi publik draf Ranperda RTRW Kab. Karangasem dipandang bernilai penting dan strategis melibatkan stakeholder sesuai amanat aturan perundangan. Lanirnya UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang memberi perubahan tentang penggunaan ruang sebagai implikasi pengaturan, penataan, pembinaan dan pengawasanyang lebih tegas serta pemberlakuan sangsi. Hal tersebut sekaligus menjawab tantangan kedepan dalam implementasi otda mewujudkan keterpaduan antara sektor, tingkat pemerintahan dan pemangku kepentingan, masih lemahnya pengendalian dan pemberian sangsi dan berkembangnya tuntutan masyarakat dalam penerapan prinsip good governance. Penatan ruang diperlukan untuk mengatur besarankegiatan, jenis kegiatan, fungsi lokasi, kualitas ruang dan estetika lingkungan sebagai hak pemerintah yang melekat.
Untuk itu diperlukan upaya mendorong sinergi koordinasi antar tingkatan pemerintahan khususnya dalam mengantisipasi investasi menngkatkan ekonomi khususnya di kabupaten Karangasem. Maka diperlukan kesamaan persepsi dalan konsultasi publik dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keserasian lingkungan dan pengurangan kesenjangan antar kawasan.Kelemahan sebagai kendala yang dihadapi antara lain terbatasnya pengetahuan aparat dalam penataan ruang menyebabkan perbedaan persepsi dalam memahami aturan, rendahnya kesadaran investor mencari informasi tata ruang sebelum berinvestasi sehingga cederung melanggar sempadan pantai, jurang, sungai dan RTH berfungsi lindung, investor cenderung mencari dukungan Desa Pakraman bila berhadapan dengan pemerintah dan belum optimalnya pengendalian pmanfaatan tata ruang serta mekanisme pengendalian pembangunannya. Melalui media ini diharapkan terinformasikannya berbagai ketentuan tehnis dalam pendayagunaan tata ruang, meningkatnya pengetahuan tim BKPRD untuk mengatasi permasalahan yang ada, meningkatnya pengetahuan pengambil keputusan mewujudkan persepsi yang sama serta menjadi masukan bagi pemyempurnaan dokumen RTRW. Tampil narasumber dalam konsultasi publik tersebut antara lain Kepala Bappeda Karangasem I Wayan Artha Dipa, SH, MH membawakan materi Pemaparan Draf Rancangan Perda RTRW Kab. Karangasem, Ir. H Gunawan, MA Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Cq. Kasubdit Perencanaan Pemanfatan dan Pengendalian Tata Ruang membawakan materi Tata Cara Evaluasi Ranperda RTRW berdasarkan Permendagri no 26 tahun 2008, Drs. Dadang Rukmana Sek. Ditjen Penataan Ruang Cq. Ka. Bag Hukum Diorektorat Jendral Penataan Ruang membawakan materi Peraturan Perundangan Bidang Penataan Ruang (UU No 26 tahun 2007) tentang Penataan Ruang dan PP. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang), Ir. Suryaman Kardiat, MA Direktur Penataan Wilayah II Cq. Kasubdit Pembinaan Penataan Ruang Propinsi Kabupaten Wilayah II dengan materi Sinkronisasi dan Pemaduserasian RTRWN, RTRWP dan RTRW Kabupaten. |
|
|
( I Wayan Geredeg, SH )
|
|
|
( I Made Sukerana, SH )
|
| Mg | Sn | Sl | Rb | Km | Jm | Sb |
| 01 | 02 | 03 | 04 | |||
| 05 | 06 | 07 | 08 | 09 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | ||
Bagus | |||
Biasa saja | |||
Jelek | |||



