Slideshow Image 1 Slideshow Image 2 Slideshow Image 3 Slideshow Image 4 Slideshow Image 5 Slideshow Image 6 Slideshow Image 7 Slideshow Image 8
  • Khusus untuk pengaduan terhadap layanan perizinan di Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu, silakan hubungi nomor telepon 0363-2703133    -    
  • Sampaikan komunikasi Anda melalui layanan komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem via alamat email, keterangan lengkap silakan klik menu 'pengumuman'    -    
  • Sampaikan komunikasi Anda melalui layanan komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui sms, dengan cara: ketik INFO kirim ke nomor 0812 36 46 5000, berlaku tarif biasa. Keterangan menu layanan komunikasi selengkapnya, silakan klik menu 'pengumuman'    -    
  • Sampaikan komunikasi Anda melalui layanan komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui sms, dengan cara: ketik INFO kirim ke nomor 0812 36 46 5000, berlaku tarif biasa. Keterangan menu layanan komunikasi selengkapnya, silakan klik menu 'pengumuman'    -    
  • Sampaikan komunikasi Anda melalui layanan komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui sms, dengan cara: ketik INFO kirim ke nomor 0812 36 46 5000, berlaku tarif biasa. Keterangan menu layanan komunikasi selengkapnya, silakan klik menu 'pengumuman'    -    
» Profil
» Pemerintahan
» Peraturan Perundangan
» Informasi Perijinan
» Pariwisata
» Potensi Investasi
» Fasilitas Umum
» Informasi Lainya



Direktori



Harga Komoditi





Link Daerah










 

I. PERDA TENTANG PEMBENTUKAN UNIT

PERDA NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

II. STRUKTUR ORGANISASI DAN NAMA PEJABATNYA

No. Jabatan dlm struktur Organisasi Identitas pejabat struktural
1. Direktur Dr. I Gusti Made Tirtayana, MM
NIP. 140247203
Pembina IV/a
Alamat : Jl. Kapten Jaya Tirta –Amlapura
2. Sub Bag Umum dan Rekam Medik I Wayan Mustiyasa, S.Sos
NIP. 140165188
Penata, III/c
Alamat : Jl. Ngurah Rai-Amlapura
3. Sub Bag Keuangan dan Program Naniek Noerhayati, SKM
NIP. 140352815
Penata Tk.I III/b
Alamat : Perumnas,Paye-Padangkerta
4. Seksi Pelayanan Dr. I Made Japa Sumantra
NIP. 140336374
Penata Tk.I, III/b
Alamat : Jl. Nenas,Kecicang-Amlapura
5. Seksi Keperawatan Ni Ketut Darni, Amd.Keb
NIP. 140134372
Penata Tk.I, III/d
Alamat : Lingkungan Kertasari-Padangkerta

III. TUPOKSI RSUD KARANGASEM

A. Tugas Pokok RSUD Karangasem

Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.

B. Fungsi RSUD Karangasem

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, RSUD Kabupaten Karangasem mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perencanaan yang meliputi usaha pelayanan medis, usaha rehabilitasi medis, usaha pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan, usaha perawatan, usaha pendidikan dan latihan serta usaha sistim rujukan sesuai dengan kebijaksanaan Bupati Kepala Daerah untuk melaksanakan tugas pokok;
  2. Menyelenggarakan pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, asuhan keperawatan dan rujukan;
  3. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
  4. Pembinaan yang merupakan segala usaha dan kegiatan penyuluhan kearah peningkatan kebijaksanaan teknis dibidang kesehatan;
  5. Pengadministrasian umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
  6. Koordinasi yang merupakan segala usaha untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan instansi terkait guna kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  7. Pengawasan yang merupakan segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengamanan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Uraian Tugas

Direktur RSUD:

  1. Menyusun rencana kegiatan tahunan Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Merumuskan kebijaksanaan operasional Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Memberikan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi,Kepala Instalasi,Komite Medis dan Staf Medis Fungsional sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan lancar;
  4. Memimpin para Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan para bawahan dalam menyelenggarakan urusan Rumah Sakit Umum Daerah yang menjadi urusan rumah tangganya agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
  5. Mengkoordinir para Sub.Bagian ,Seksi dan Para bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerjasama yang harmonis;
  6. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;
  7. menilai prestasi-prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam menyumbangkan karier;
  8. Menyusun Kebijaksanaan pelaksanaan dan membina pelaksanaan dan mengawasi pelaksanaan tugas Rumah Sakit Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Meng evaluasi hasil kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah secara keseluruhan;
  10. Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Bagian Umum dan Rekam Medik

  1. Menyusun rencana kerja kegiatan Sub Bagian Umum dan Rekam Medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan;
  2. Mengkoordinir para Kepala Urusan dalam menyusun program kerja Rumah Sakit Umum Daerah agar terjalin kerja sama yang baik;
  3. Mengatur dan mendistribusikan tugas,memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan kegiatan para Kepala Urusan agar tugas Sub Bagian Umum dan Rekam Medis dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Memimpin dan menyiapkan administrasi umum di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Memberi pelayanan teknis administrasi bagi seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
  6. Menyiapkan dan menyusun pedoman kerja dan petunjuk tata laksana administrasi umum;
  7. Menyelenggarakan pengolahan dan bimbingan administrasi kepegawaian,pencatatan medis, peralatan /perlengkapan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
  8. Menyiapkan dan menyusun kerja dan petunjuk tata laksana administrasi umum;
  9. Menyelenggarakan pengolahan dan bimbingan administrasi kepegawaian, pencatatan medis, peralatan/perlengkapan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
  10. Menyelenggarakan pengurusan rumah tangga dan perjalanan dinas Rumah Sakit Umum Daerah;
  11. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam arti membina memelihara seluruh kegiatan kelembagaan dan ketatalaksanaan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah serta usaha-usaha pengembangannya;
  12. Menyiapkan rencana produk hukum daerah dan melakukan penilaian/ pemantauan atas pelaksanaan produk hukum daerah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas Rumah Sakit Umum Daerah;
  13. Menyelenggarakan pengurus protokol dan hubungan masyarakat sesuai petunjuk dan kebijaksanaan Direktur;
  14. Mengevaluasi hasil kegiatan sub Bag.Umum dan Rekam Medis secara keseluruhan;
  15. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasannya;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Bagian Keuangan dan Program

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub.Bagian Keuangan dan Program berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengkordinasikan para kepala urusan dalam menyusun program kerja Rumah Sakit Umum Daerah agar terjalin kerja sama yang baik;
  3. Mengatur dan mendistribusikan tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan kegiatan para Kepala Urusan agar tugas Sub Bagian Keuangan dan Program dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menyusun rencana anggaran belanja rutin baik anggaran induk maupun anggaran perubahan serta anggaran belanja yang dananya bersumber dari sumbangan dan bantuan atasan berdasarkan pedoman kerja dengan petunjuk atasan sehingga daftar usulan dan isian kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah dapat disusun tepat pada waktunya;
  5. Menyusun rencana penerimaan dari kunjungan Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan pedoman dan petunjuk atasan sehingga tersusunnya rencana penerimaan dalam satu tahun anggaran;
  6. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan dana rutin, dana sumbangan bantuan biaya operasional dari pusat, dan penerimaan serta penyetoran uang hasil kerja pengobatan penderita rawat jalan dan rawat inap dengan cara memeriksa pembukuan sehingga pelaksanaannya tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Mengevaluasi hasil kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Program secara keseluruhan;
  8. Membuat laporan hasil kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pelayanan

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan untuk melaksanakan tugas;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas para Kepala Sub Seksi agar tugas Seksi Pelayanan dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  4. Menghimpun data perencanaan kebutuhan tenaga medis, alat medis dan penunjang medis serta obat dari Instalasi-instalasi agar dapat disusun rencana kebutuhan rumah sakit;
  5. Membuat rencana kebutuhan tenaga medis, alat medis,bahan penunjang medis sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit Umum Daerah;
  6. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas kegiatan pelayanan medis dan penunjang medis;
  7. Melakukan pengawasan dan pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien;
  8. Mengevaluasi hasil kegiatan Seksi Pelayanan secara keseluruhan;
  9. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;
  10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Keperawatan

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan;
  2. Mengadakan koordinasi dengan para seksi dan pejabat terkait untuk keharmonisan kerja;
  3. Mengatur dan mendistribusikan tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kegiatan Kepala Sub Seksi agar tugas Seksi Keperawatan dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menilai prestasi kerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam pengembangan karir;
  5. Melaksanakan bimbingan pelaksanaan asuhan,pelayanan keperawatan,etika dan mutu keperawatan kepada staf paramedis fungsional;
  6. Melaksanakan penyuluhan kesehatan terhadap petugas rumah sakit,pasien rawat jalan dan rawat inap serta penunggu pasien dan pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah;
  7. Mengevaluasi hasil kegiatan Seksi Keperawatan secara keseluruhan;
  8. Membuat Laporan hasil kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

D. Visi, Misi, Tujuan dan Motto RSUD Karangasem

Visi

Mewujudkan pelayanan prima secara mandiri di RSUD Karangasem

Misi

  1. Menyediakan pelayanan kesehatan prima yang sesuai dengan hak dan kewajiban masyarakat
  2. Mengembangkan Profesionalisme disegala bidang dalam pelayanan kesehatan

Tujuan

  1. Tersedianya pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Tersedianya penunjang pelayanan yang berkualitas
  3. Terwujudnya administrasi dan manajemen pelayanan kesehatan yang berkulitas.
  4. Meningkatnya kesejahteraan karyawan

Motto

"Melayani dengan SENSASI (SEnyum, SApa dan SImpatik)"

IV. PROGRAM KEGIATAN SESUAI APBD TAHUN ANGGARAN 2006

NO. PROGRAM KEGIATAN
1. Pelayanan Kesehatan (Medis, Penunjang Medis dan Penunjang Non Medis

Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan Bedah sentral
Pelayanan Rawat Darurat
Pelayanan Laboratorium
Pelayanan Radiologi
Pelayanan Farmasi
Pelayanan Gizi
Pelayanan Rujukan

2. Peningkatan Kualitas SDM Kesehatan Pelatihan Tenaga Kesehatan RSUD Karangasem :
  • Pelatihan 7 Langkah GKM
  • Pelatihan Kepribadian
  • Pelatihan PPGD
  • Pelatihan Rekam Medik (ICD X)
  • Pelatihan Fixed Ortodonty
  • Pelatihan petugas laboratorium
  • Pelatihan Manajemen Keperawatan
3. Pemantapan Manajemen Pelayanan Kesehatan Penyuluhan dan Pemasaran Rumah Sakit :
  • Penyuluhan Kelompok bagi pengunjung RSUD
  • Penyebaran Brosur/Leaflat Pelayanan RSUD
  • Pemasangan Poster dan Baliho
4. Pengadaan Peralatan Medis, Penunjang Medis dan Non Medis Pengadaan peralatan Rumah Sakit :
  • Peralatan Kantor
  • Peralatan Rumah Tangga
  • Meja dan Kursi
  • Komputer
  • Radio Komunikasi
  • Alat Kedokteran
  • Alat Kesehatan
5. Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fisik Pelayanan Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Fisik Rumah Sakit :
  • Rehabilitasi Bangsal Mawar dan Bangsal Kamboja
  • Pembangunan Prasarana Lingkungan (Parkir, tembok penyengker dan pintu-pintu masuk RSUD)

V. RENCANA KERJA TAHUN ANGGARAN 2007

NO. PROGRAM KEGIATAN
1. Pelayanan Kesehatan (Medis, Penunjang Medis dan Penunjang Non Medis Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan Bedah sentral
Pelayanan Rawat Darurat
Pelayanan Laboratorium
Pelayanan Radiologi
Pelayanan Farmasi
Pelayanan Gizi
Pelayanan Rujukan
2. Peningkatan Kualitas SDM Kesehatan Pelatihan Tenaga Kesehatan RSUD Karangasem :
  • Pelatihan Jabatan fungsional
  • Pelatihan Pemeriksaan Paru bagi Paramedis
  • Pelatihan Kepribadian bagi Paramedis
3. Pemantapan Manajemen Pelayanan Kesehatan Penyuluhan dan Pemasaran Rumah Sakit :
  • Penyuluhan Kelompok bagi pengunjung RSUD
  • Penyebaran Brosur/Leaflat Pelayanan RSUD
  • Pemasangan Poster dan Baliho
  • Pameran Pembangunan
4. Pengadaan Peralatan Medis, Penunjang Medis dan Non Medis Pengadaan peralatan Rumah Sakit :
  • Mobil Dinas Bagi Dokter Spesialis
  • Hospital Billing System dan SIMRS
  • Alat Kedokteran
  • Alat Kesehatan
5. Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fisik Pelayanan Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Fisik Rumah Sakit :
  • Rehabilitasi Gedung Radiologi
  • Rehabilitasi Gedung Laboratorium
  • Rehabilitasi Rumah Dinas Dokter Spesialis Paru dan Spesialis Obgyn

 


RSUD Karangasem merupakan RSUD Kelas C dengan 75 tempat tidur rawat inap.

Kelas Pelayanan di RSUD Karangasem meliputi :

  • Kelas VIP : 8 tempat tidur
  • Kelas I : 14 tempat tidur
  • Kelas II : 16 tempat tidur
  • Kelas III : 36 tempat tidur

Untuk pelayanan kesehatan dengan ASKESKIN, SKTM, Kartu Sehat menggunakan fasilitas pelayanan Kelas III.


Jenis Pelayanan Spesialis yang sudah mampu diberikan di RSUD Karangasem dan Nama dokter spesialisnya :

No. Jenis Pelayanan Spesialis Nama Dokter Spesialis
1. Bedah Dr. I Gede Partama, Sp.B
2. Penyakit Dalam (interna) Dr. I GN Sudha Adnyana, Sp.PD
3. Anak Dr. I Made Widiaskara, Sp.A
4. Kebidanan dan Kandungan Dr. I Gede Parwata Yasa, Sp.OG
Dr. Mintareja Teguh, Sp.OG
5. Paru Dr. Bambang Susilo Simon, Sp.P
6. THT Dr. I Made Yoga, Sp.THT

Jenis Pelayanan lainnya di RSUD Karangasem :

Pelayanan Rawat inap

Pada 6 Bangsal Rawat inap yaitu : Puri Gangga Usadhi, Bangsal Kenanga (Khusus Kelas I), Bangsal Melati (Khusus untuk anak-anak), Bangsal Kamboja ( Khusus Persalinan dan perawatan Ibu Hamil), Bangsal Mawar (Khusus penyakit dalam), Bangsal Cempaka (Khusus bedah), ICU ( Khusus perawatan intensif)

Pelayanan Rawat Jalan

Pada 8 Poliklinik untuk setiap hari kerja (Senin s/d Jumat) : Pol. Umum, Pol. Penyakit Dalam, Pol. Bedah, Pol.Kebidanan, Pol. Anak, Pol. THT, Pol. Paru, Pol. Gigi dan Mulut. Pada hari Libur, rawat jalan di layani di IRD (Instalasi Rawat Darurat).

Pelayanan Rawat Darurat

Pelayanan Rawat darurat (emergency) dilayani di IRD yang buka setiap hari 24 jam penuh . Call : 0363-21011, 0363-21470

Pelayanan Gizi & Konsultasi Gizi

Diberikan oleh ahli-ahli gizi (Nutrisionist) dari Instalasi Gizi RSUD Karangasem

Pelayanan Laboratorium Klinik

Pemeriksaan yang dapat diperoleh meliputi : Pemeriksaan Darah Lengkap, Urine Lengkap, Feses Lengkap, Transfusi darah, dan lain-lain .

Pelayanan Radiologi

Meliputi Pelayanan foto roentgen dan USG (UltraSono Grafi).

Pelayanan Farmasi

Meliputi pelayanan obat-obatan dan bahan kesehatan pakai habis

Pelayanan Ambulance

Meliputi Pelayanan Ambulance Pasien dan Ambulance Jenasah

Pelayanan Administrasi (Surat-Surat Keterangan)

Meliputi :

  • Surat Keterangan Kesehatan untuk : sekolah, mencari pekerjaan, pengujian kesehatan dll.
  • Visum et repertum (kepolisian dan asuransi)

Untuk Informasi dan Pengaduan Layanan dapat menghubungi :

Telp.& Fax : 0363-21470, 21011

Email : rsud_karangasem@yahoo.co.id


 
( I Wayan Geredeg )
 
( Drs. I Gusti Lanang Rai )

Webmail

username
password
Agenda
-
MgSnSlRbKmJmSb
 010203040506
07080910111213
14151617181920
21222324252627
28293031   
Polling

Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website pemkab karangasem yang baru?
 
Bagus

 
Biasa saja

 
Jelek

  

Kritik   Saran
Ida Bagus Adnyana Putra
2010-02-21 10:16:28
Pariwisata

orang karangsem
2010-02-18 07:38:09
sukses selalu

muhammad
2010-01-31 08:10:25
sejarah kampung islam karangasem

agus
2010-01-29 02:55:57
tenaga kontrak dinas pendidikan

Suharso
2010-01-10 02:01:56
Pentingnya Perda Pemetaan Lahan

dewa juni
2010-01-07 01:41:05
Solusi bagi anak sekolah Menengah yang kurang mampu dalam membeli Buku sekolah dll.

I Gede Putu Eka Budiyasa, BBA, SE
2009-12-05 08:56:07
Saran dan Kritik

Link Pusat