TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 5 Perda No. 22 Tahun 2004, Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Kepegawaian Daerah
- Penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis dibidang Kepegawaian Daerah
- Pengelolaan Urusan Tata Usaha Badan
- Pelaksanaan Kegiatan Fungsional dalam lingkungan Kepegawaian Daerah
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KARANGASEM
NOMOR: Â 25 TAHUN 2004
TANGGAL: Â 23 DESEMBER 2004
TENTANG:Â URAIAN TUGAS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
I. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Memimpin dan mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Badan Kepegawaian Daerah, meliputi Bidang Pendataan dan Administrasi Kepegawaian, Bidang Pengembangan Kepegawaian dan Bidang Mutasi Kepegawaian
- Membina dan mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Kepegawaian
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis operasional Badan Kepegawaian Daerah
- Memimpin dan membina pelaksanaan tugas-tugas dibidang administrasi umum, meliputi : organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga pada Badan Kepegawaian Daerah
- Memimpin dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Membina Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)
- Memimpin penyiapan tata usaha kepegawaian sebagai bahan pembinaan kepegawaian
- Membina pelaksanaan program waskat dilingkungan unit kerjanya
- Membina pelaksanaan evaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
- Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
II. BAGIAN TATA USAHA
Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bagian Tata Usaha
- Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bagian Tata Usaha
- Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas bidang administrasi umum meliputi : organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga Badan Kepegawaian Daerah
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Bagian Tata Usaha dan mengkoordinasikan perumusan laporan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberik
- an oleh atasan
2.1 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Bagian Tata Usaha Karangasem mempunyai tugas:
- Merumuskan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Melaksanakan tugas-tugas bidang administrasi umum meliputi organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan rumah tangga Badan Kepegawaian Daerah.
- Menginventarisasi, memelihara, dan mengadakan sarana/prasarana kebutuhan Badan Kepegawaian Daerah.
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Mengevaluasi, merumuskan laporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2.2 Sub Bagian Keuangan
Kepala Sub Bagian Keuangan pada Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:
- Mengkompulir perumusan rencana kegiatan pengelolaan keuangan pada Badan Kepegawaian Daerah.
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bagian Keuangan.
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas pengelolaan keuangan pada Badan Kepegawaian Daerah.
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Mengkompulir hasil evaluasi dan perumusan laporan Sub Bagian Keuangan dan laporan pengelolaan keuangan Badan Kepegawaian Daerah sebagai pertanggungjawab kepada atasan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
III. BIDANG-BIDANG
1. Bidang Data dan Administrasi Kepegawaian
Kepala Bidang Data dan Administrasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Data dan Administrasi Kepegawaian
- Mengkoordinasikan perumusan Rencana Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah
- Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Data dan Administrasi Kepegawaian
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Pendataan dan Informasi data dibidang Kepegawaian
- Membina pelayanan administrasi kepegawaian
- Mengkoordinasikan pelaksanaan usaha-usaha dibidang kesejahteraan pegawai
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
1.1 Sub Bidang Data dan Pelaporan
Kepala Sub idang Data dan Pelaporan pada Bidang Data da Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas:
- Merumuskan rencana kegiatan Sub Bidang Data dan Pelaporan.
- Mengkompulir dan merumuskan rencana kegiatan Badan Kepegawaian Daerah.
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bidang Data dan Pelaporan.
- Melaksanakan pendataan dan memberikan pelayanan informasi data dibidang kepegawaian.
- Membuat, menghimpun, dan memlihara Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai.
- Menghimpun, mengolah, dan menganalisa serta melaporkan data di bidang kepegawaian.
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bidang Data dan Pelaporan sebagai bahan pertangungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
1.2 Sub Bidang Administrasi Kepegawaian
Kepala Sub Bidang Administrasi Kepegawaian pada Bidang Data dan Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas:
- Merumuskan rencana kegiatan Sub Bidang Administrasi Kepegawaian.
- Merumuskan Laporan kegiatan Sub Bidang Administrasi Kepegawaian.
- Membina pemberian pelayanan adminstrasi Kepegawaian.
- Membuat, menghimpun, dan memelihara Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai.
- Menghimpun, mengolah, dan menginventarisir data administrasi kepegawaian.
- Mempersiapkan bahan petunjuk pelaksanaan dalam pembinaan dan penyelenggaraan administrasi kepegawaian.
- Melayanai permintaan ijin perkawinan dan perceraian serta pengaduan pegawai.
- Menyelenggarakan usaha-usaha dibidang kesejahteraan pegawai.
- Memproses administrasi penjatuhan hukuman pegawai.
- Menerima, meneliti, dan memproses usul karpeg, karis/karsu pegawai.
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bidang Administrasi Kepegawaian sebagai bahan pertangungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
2. Bidang Pengembangan Kepegawaian
Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
- Membina perumusan rencana kegiatan Bidang Pengembangan Kepegawaian
- Mengkoordinasikan pendataan pegawai dalam rangka formasi dan perencanaan jenjang karier pegawai
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang pengembangan kepegawaian
- Mengkoordinasikan upaya-upaya pembinaan mental dan peningkatan disiplin pegawai
- Mengkoordinasikan proses mutasi jabatan dan lanjut pelaksanaan pelantikannya
- Mengumpulkan dan menganalisa data kebutuhan pendidikan dan latihan pegawai
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Bidang Pengembangan Kepegawaian sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
2.1 Sub Bidang Perencanaan dan Promosi
Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Promosi pada Bidang Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Merumuskan rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan Promosi.
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bidang Perencanaan dan Promosi Kepegawaian.
- Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan pengembangan dan promosi kepegawaian.
- Menghimpun data yang berhubungan dengan formasi pegawai dalam rangka merencanakan jenjang karier pegawai.
- Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun pola karier pegawai.
- Mempersiapkan dan mengupayakan pembinaan mental pegawai untuk meningkatkan disiplin kerja.
- Memproses mutasi jabatan lanjut pelaksanaan pelantikannya.
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan Promosi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2.2 Sub Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat)
Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Latihan Bidang Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Merumuskan rencana kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Latihan.
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bidang Sub Bidang Pendidikan dan Latihan.
- Mengumpulkan dan menganalisa kebutuhan data pendidikan dan latihan pegawai.
- Mempersiapkan dan mendata pegawai yang akan mengikuti ujian dinas.
- Mempersiapkan bahan dalam rangka pengusulan pegawai yang mengikuti diklat.
- Menginventarisir tingkat pendidikan pegawai negeri sipil.
- Mempersiapkan bahan petunjuk pelaksanaan pendidikan dan latihan.
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Latihan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. Bidang Mutasi Kepegawaian
Bidang Mutasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Membina perumusan rencana kegiatan Bidang Mutasi Kepegawaian
- Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Mutasi Kepegawaian
- Menerima, meneliti dan memproses usul mutasi kepangkatan pegawai struktural dan fungsional
- Mengkoordinasikan pengumpulan data dan memproses pemberhentian dan pensiun pegawai
- Mengkoordinasikan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) pegawai untuk pimpinan instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengusulan kenaikan gaji berkala dan usul cuti pegawai
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Bidang Mutasi Kepegawaian sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
3.1 Sub Bidang Mutasi Struktural
Kepala Sub Bidang Mutasi Struktural pada Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas:
- Merumuskan rencana kegiatan Sub Bidang Mutasi Struktural.
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bidang Mutasi Struktural.
- Menerima, meneliti dan memproses usul mutasi kepangkatan pegawai structural.
- Mengumpulkan data dan memproses pemberhentian dan pension pegawai struktural.
- Membuat Daftar Penialain Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai untuk pimpinan instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
- Memproses usul kenaikan gaji berkala da usul cuti pegawai negeri sipil.
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bidang Mutasi Struktural sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3.2 Sub Bidang Mutasi Fungsional
Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional pada Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas:
- Merumuskan rencana kegiatan Sub Bidang Mutasi Fungsional.
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bidang Mutasi Fungsional.
- Menerima, meneliti, dan memproses ususl mutasi kepangkatan pegawai fungsional.
- Mengumpulkan data dan memproses pemberhentian dan pension pegawai fungsional.
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bidang Mutasi Fungsional sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
STRUKTUR ORGANISASI
| Nama / NIP |
Pangkat / Gol |
Jabatan |
I Wayan Karta Alit, SH
010074193 |
Pembina Tk. I / IVb |
Kepala Badan |
I Made Arya, S. Sos
600005267 |
Pembina / IVa |
Kepala Bagian Tata Usaha |
I Putu Winata, SH
010128247 |
Pembina / IVa |
Kepala Bidang Data dan Administrasi Kepegawaian |
Drs. I Wayan Switra
600010527 |
Pembina / IVa |
Kepala Bidang
Pengembangan Kepegawaian |
Drs. I Ketut Anis
080052991 |
Pembina / IVa |
Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian |
I Wayan Jati
600006392 |
Penata Tk. I / IIId |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
Ni Nyoman Kuningan, S. Sos
070020097 |
Penata / II
Ic |
Kepala Sub Bagian Keuangan |
Drs. I Wayan Sukerena
050057898 |
Penata Tk. I / IIId |
Kepala Sub Bidang Data dan Pelaporan |
I Ketut Tunas, SH
600006919 |
Penata Tk. I / IIId |
Kepala Sub Bidang Administrasi Kepegawaian |
I Gede Mustika
600007046 |
Penata Tk. I / IIId |
Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Promosi |
I Made Sutama, S. Sos
640017323 |
Penata / IIIc |
Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Latihan |
AA Ayu Manik Aryani, S. Sos
600004339 |
Penata Tk. I / IIId |
Kepala Sub Bidang Mutasi Struktural |
I Made Tisti, SH
600009839 |
Penata Tk. I / IIId |
Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional |
IDENTITAS PEJABAT
Nama: I Wayan Karta Alit, SH
Tempat/Tgl. Lahir: Karangasem, 31 – 12 – 1951
Alamat Kantor: Jln. Untung Surapati – Amlapura
Alamat Rumah: Jln. Sultan Agung, Lingk. Pendem – Amlapura
Agama: Hindu
No. Telp: (0363) 21898 – HP. 08138206275
E-Mail: -