Slideshow Image 1 Slideshow Image 2 Slideshow Image 3 Slideshow Image 4 Slideshow Image 5 Slideshow Image 6 Slideshow Image 7 Slideshow Image 8
  • Khusus untuk pengaduan terhadap layanan perizinan di Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu, silakan hubungi nomor telepon 0363-2703133    -    
  • Sampaikan komunikasi Anda melalui layanan komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem via alamat email, keterangan lengkap silakan klik menu 'pengumuman'    -    
  • Sampaikan komunikasi Anda melalui layanan komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui sms, dengan cara: ketik INFO kirim ke nomor 0812 36 46 5000, berlaku tarif biasa. Keterangan menu layanan komunikasi selengkapnya, silakan klik menu 'pengumuman'    -    
  • Sampaikan komunikasi Anda melalui layanan komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui sms, dengan cara: ketik INFO kirim ke nomor 0812 36 46 5000, berlaku tarif biasa. Keterangan menu layanan komunikasi selengkapnya, silakan klik menu 'pengumuman'    -    
  • Sampaikan komunikasi Anda melalui layanan komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui sms, dengan cara: ketik INFO kirim ke nomor 0812 36 46 5000, berlaku tarif biasa. Keterangan menu layanan komunikasi selengkapnya, silakan klik menu 'pengumuman'    -    
» Profil
» Pemerintahan
» Peraturan Perundangan
» Informasi Perijinan
» Pariwisata
» Potensi Investasi
» Fasilitas Umum
» Informasi Lainya



Direktori



Harga Komoditi





Link Daerah










 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 5 Perda No. 22 Tahun 2004, Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Kepegawaian Daerah
  2. Penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  3. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis dibidang Kepegawaian Daerah
  4. Pengelolaan Urusan Tata Usaha Badan
  5. Pelaksanaan Kegiatan Fungsional dalam lingkungan Kepegawaian Daerah

LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KARANGASEM

NOMOR: Â 25 TAHUN 2004
TANGGAL: Â 23 DESEMBER 2004
TENTANG:Â URAIAN TUGAS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM


I. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

  1. Memimpin dan mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Badan Kepegawaian Daerah, meliputi Bidang Pendataan dan Administrasi Kepegawaian, Bidang Pengembangan Kepegawaian dan Bidang Mutasi Kepegawaian
  2. Membina dan mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Kepegawaian
  3. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis operasional Badan Kepegawaian Daerah
  4. Memimpin dan membina pelaksanaan tugas-tugas dibidang administrasi umum, meliputi : organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga pada Badan Kepegawaian Daerah
  5. Memimpin dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  6. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  7. Membina Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)
  8. Memimpin penyiapan tata usaha kepegawaian sebagai bahan pembinaan kepegawaian
  9. Membina pelaksanaan program waskat dilingkungan unit kerjanya
  10. Membina pelaksanaan evaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
  11. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

II. BAGIAN TATA USAHA

Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :

  1. Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bagian Tata Usaha
  2. Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bagian Tata Usaha
  3. Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas bidang administrasi umum meliputi : organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga Badan Kepegawaian Daerah
  4. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  5. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  6. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  7. Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Bagian Tata Usaha dan mengkoordinasikan perumusan laporan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberik
  9. an oleh atasan

2.1 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Bagian Tata Usaha Karangasem mempunyai tugas:

  1. Merumuskan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Melaksanakan tugas-tugas bidang administrasi umum meliputi organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan rumah tangga Badan Kepegawaian Daerah.
  4. Menginventarisasi, memelihara, dan mengadakan sarana/prasarana kebutuhan Badan Kepegawaian Daerah.
  5. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
  6. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
  7. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  8. Mengevaluasi, merumuskan laporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

2.2 Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan pada Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:

  1. Mengkompulir perumusan rencana kegiatan pengelolaan keuangan pada Badan Kepegawaian Daerah.
  2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bagian Keuangan.
  3. Melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas pengelolaan keuangan pada Badan Kepegawaian Daerah.
  4. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
  5. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  7. Mengkompulir hasil evaluasi dan perumusan laporan Sub Bagian Keuangan dan laporan pengelolaan keuangan Badan Kepegawaian Daerah sebagai pertanggungjawab kepada atasan.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

III. BIDANG-BIDANG

1. Bidang Data dan Administrasi Kepegawaian

Kepala Bidang Data dan Administrasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

  1. Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Data dan Administrasi Kepegawaian
  2. Mengkoordinasikan perumusan Rencana Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah
  3. Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Data dan Administrasi Kepegawaian
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan Pendataan dan Informasi data dibidang Kepegawaian
  5. Membina pelayanan administrasi kepegawaian
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan usaha-usaha dibidang kesejahteraan pegawai
  7. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

1.1 Sub Bidang Data dan Pelaporan

Kepala Sub idang Data dan Pelaporan pada Bidang Data da Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Merumuskan rencana kegiatan Sub Bidang Data dan Pelaporan.
  2. Mengkompulir dan merumuskan rencana kegiatan Badan Kepegawaian Daerah.
  3. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bidang Data dan Pelaporan.
  4. Melaksanakan pendataan dan memberikan pelayanan informasi data dibidang kepegawaian.
  5. Membuat, menghimpun, dan memlihara Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai.
  6. Menghimpun, mengolah, dan menganalisa serta melaporkan data di bidang kepegawaian.
  7. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
  8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
  9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  10. Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bidang Data dan Pelaporan sebagai bahan pertangungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

1.2 Sub Bidang Administrasi Kepegawaian

Kepala Sub Bidang Administrasi Kepegawaian pada Bidang Data dan Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Merumuskan rencana kegiatan Sub Bidang Administrasi Kepegawaian.
  2. Merumuskan Laporan kegiatan Sub Bidang Administrasi Kepegawaian.
  3. Membina pemberian pelayanan adminstrasi Kepegawaian.
  4. Membuat, menghimpun, dan memelihara Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai.
  5. Menghimpun, mengolah, dan menginventarisir data administrasi kepegawaian.
  6. Mempersiapkan bahan petunjuk pelaksanaan dalam pembinaan dan penyelenggaraan administrasi kepegawaian.
  7. Melayanai permintaan ijin perkawinan dan perceraian serta pengaduan pegawai.
  8. Menyelenggarakan usaha-usaha dibidang kesejahteraan pegawai.
  9. Memproses administrasi penjatuhan hukuman pegawai.
  10. Menerima, meneliti, dan memproses usul karpeg, karis/karsu pegawai.
  11. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
  12. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
  13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  14. Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bidang Administrasi Kepegawaian sebagai bahan pertangungjawaban kepada atasan.
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

2. Bidang Pengembangan Kepegawaian

Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :

  1. Membina perumusan rencana kegiatan Bidang Pengembangan Kepegawaian
  2. Mengkoordinasikan pendataan pegawai dalam rangka formasi dan perencanaan jenjang karier pegawai
  3. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang pengembangan kepegawaian
  4. Mengkoordinasikan upaya-upaya pembinaan mental dan peningkatan disiplin pegawai
  5. Mengkoordinasikan proses mutasi jabatan dan lanjut pelaksanaan pelantikannya
  6. Mengumpulkan dan menganalisa data kebutuhan pendidikan dan latihan pegawai
  7. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Bidang Pengembangan Kepegawaian sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

2.1 Sub Bidang Perencanaan dan Promosi

Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Promosi pada Bidang Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Merumuskan rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan Promosi.
  2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bidang Perencanaan dan Promosi Kepegawaian.
  3. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan pengembangan dan promosi kepegawaian.
  4. Menghimpun data yang berhubungan dengan formasi pegawai dalam rangka merencanakan jenjang karier pegawai.
  5. Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun pola karier pegawai.
  6. Mempersiapkan dan mengupayakan pembinaan mental pegawai untuk meningkatkan disiplin kerja.
  7. Memproses mutasi jabatan lanjut pelaksanaan pelantikannya.
  8. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  10. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  11. Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan Promosi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

2.2 Sub Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat)

Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Latihan Bidang Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Merumuskan rencana kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Latihan.
  2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bidang Sub Bidang Pendidikan dan Latihan.
  3. Mengumpulkan dan menganalisa kebutuhan data pendidikan dan latihan pegawai.
  4. Mempersiapkan dan mendata pegawai yang akan mengikuti ujian dinas.
  5. Mempersiapkan bahan dalam rangka pengusulan pegawai yang mengikuti diklat.
  6. Menginventarisir tingkat pendidikan pegawai negeri sipil.
  7. Mempersiapkan bahan petunjuk pelaksanaan pendidikan dan latihan.
  8. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  10. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  11. Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Latihan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

3. Bidang Mutasi Kepegawaian

Bidang Mutasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

  1. Membina perumusan rencana kegiatan Bidang Mutasi Kepegawaian
  2. Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Mutasi Kepegawaian
  3. Menerima, meneliti dan memproses usul mutasi kepangkatan pegawai struktural dan fungsional
  4. Mengkoordinasikan pengumpulan data dan memproses pemberhentian dan pensiun pegawai
  5. Mengkoordinasikan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) pegawai untuk pimpinan instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengusulan kenaikan gaji berkala dan usul cuti pegawai
  7. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan
  9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Bidang Mutasi Kepegawaian sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

3.1 Sub Bidang Mutasi Struktural

Kepala Sub Bidang Mutasi Struktural pada Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Merumuskan rencana kegiatan Sub Bidang Mutasi Struktural.
  2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bidang Mutasi Struktural.
  3. Menerima, meneliti dan memproses usul mutasi kepangkatan pegawai structural.
  4. Mengumpulkan data dan memproses pemberhentian dan pension pegawai struktural.
  5. Membuat Daftar Penialain Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai untuk pimpinan instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
  6. Memproses usul kenaikan gaji berkala da usul cuti pegawai negeri sipil.
  7. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
  8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
  9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  10. Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bidang Mutasi Struktural sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

3.2 Sub Bidang Mutasi Fungsional

Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional pada Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Merumuskan rencana kegiatan Sub Bidang Mutasi Fungsional.
  2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub Bidang Mutasi Fungsional.
  3. Menerima, meneliti, dan memproses ususl mutasi kepangkatan pegawai fungsional.
  4. Mengumpulkan data dan memproses pemberhentian dan pension pegawai fungsional.
  5. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
  6. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
  7. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
  8. Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bidang Mutasi Fungsional sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

STRUKTUR ORGANISASI

Nama / NIP Pangkat / Gol Jabatan
I Wayan Karta Alit, SH
010074193
Pembina Tk. I / IVb Kepala Badan
I Made Arya, S. Sos
600005267
Pembina / IVa Kepala Bagian Tata Usaha
I Putu Winata, SH
010128247
Pembina / IVa Kepala Bidang Data dan Administrasi Kepegawaian
Drs. I Wayan Switra
600010527
Pembina / IVa Kepala Bidang
Pengembangan Kepegawaian
Drs. I Ketut Anis
080052991
Pembina / IVa Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian
I Wayan Jati
600006392
Penata Tk. I / IIId Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Ni Nyoman Kuningan, S. Sos
070020097
Penata / II
Ic
Kepala Sub Bagian Keuangan
Drs. I Wayan Sukerena
050057898
Penata Tk. I / IIId Kepala Sub Bidang Data dan Pelaporan
I Ketut Tunas, SH
600006919
Penata Tk. I / IIId Kepala Sub Bidang Administrasi Kepegawaian
I Gede Mustika
600007046
Penata Tk. I / IIId Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Promosi
I Made Sutama, S. Sos
640017323
Penata / IIIc Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Latihan
AA Ayu Manik Aryani, S. Sos
600004339
Penata Tk. I / IIId Kepala Sub Bidang Mutasi Struktural
I Made Tisti, SH
600009839
Penata Tk. I / IIId Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional

IDENTITAS PEJABAT

Nama: I Wayan Karta Alit, SH
Tempat/Tgl. Lahir: Karangasem, 31 – 12 – 1951
Alamat Kantor: Jln. Untung Surapati – Amlapura
Alamat Rumah: Jln. Sultan Agung, Lingk. Pendem – Amlapura
Agama: Hindu
No. Telp: (0363) 21898 – HP. 08138206275
E-Mail: -


 
( I Wayan Geredeg, SH )
 
( I Made Sukerana, SH )

Webmail

username
password
Agenda
-
MgSnSlRbKmJmSb
01020304050607
08091011121314
15161718192021
22232425262728
293031    
Polling

Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website pemkab karangasem yang baru?
 
Bagus

 
Biasa saja

 
Jelek

  

Kritik   Saran
edo
2010-06-19 09:49:35
perang pandan

kojing technolog
2010-06-05 10:02:47
pendidikan

adit
2010-03-27 07:14:51
Ditemukan STNK dan SIM

yogananda
2010-03-08 04:22:53
LPJ

Ida Bagus Adnyana Putra
2010-02-21 10:16:28
Pariwisata

orang karangsem
2010-02-18 07:38:09
sukses selalu

muhammad
2010-01-31 08:10:25
sejarah kampung islam karangasem

Link Pusat