| » Profil |
| » Pemerintahan |
| » Peraturan Perundangan |
| » Informasi Perijinan |
| » Pariwisata |
| » Potensi Investasi |
| » Fasilitas Umum |
| » Informasi Lainya |








|
Situs Web : LANGKAH AWAL PEMKAB KARANGASEM MENUJU PENGEMBANGAN e- LOCAL GOVERNMENT
Rabu, 1 July 2009 9:49:50 Wita, oleh Permana Wahyuni, A. Par.
Alamat : Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Karangasem |
|
|
|
Keberadaan situs web resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem mulai dibangun sejak tahun 2000 yang diprakarsai oleh Kepala Kantor PDE ketika itu, Ir. Gde Ngurah Yudiantara, M.M. dengan domain www.pemdakarangasem.go.id. Situs ini tetap eksis meski kemudian lembaga ini dilebur ke dalam Badan Perencana Daerah dan menjadi salah satu bidang di unit tersebut. Pada awalnya, situs web ini dibangun dengan kesederhanaan namun penuh dengan ragam informasi tentang profil daerah. Informasi mengenai kepariwisataan dan peluang investasi menjadi pendekatan utama situs web ini. Seiring waktu dan perkembangan yang terjadi dalam kepemerintahan terkait penataan kelembagaan, maka dibentuklah Kantor Informasi dan Telematika berdasarkan Perda Nomor 25 Tahun 2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Informasi dan Telematika Kabupaten Karangasem. Dengan dibentuknya lembaga ini maka eksistensi PDE sebagai pengelola data berbasis teknologi tidak dimunculkan lagi. Namun demikian keberlangsungan situs web resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem ini tetap terjaga hingga sekarang. Dalam perkembangan selanjutnya, dengan semakin gencarnya wacana dan aksi dari Departemen Komunikasi dan Informatika RI dalam upaya memajukan serta mengembangkan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang disebut e-Government telah pula membawa perubahan, khususnya bagi penanganan situs web resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem. Sejak tahun 2006 tepatnya pada tanggal 15 Mei, maka domain www.pemdakarangasem.go.id berganti nama menjadi www.karangasemkab.go.id Pengelolaannya pun dialihkan tanggungjawabnya kepada Kantor Informasi dan Telematika. Pergantian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang penggunaan nama domain go.id untuk situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah yang tercantum dalam penjelasan pasal 9. Dalam perkembangan selanjutnya, sejalan dengan implementasi PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dimana penanganan urusan bidang komunikasi dan informatika yang mengarah kepada pengembangan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi urusan wajib, serta adanya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah memberi inspirasi bagi pembentukan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Karangasem, sehingga terbentuklah Dinas Komunikasi dan Informatika menggantikan Kantor Informasi dan Telematika, seperti yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2008 yang selanjutnya dituangkan ke dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 40 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah Kabupaten Karangasem. e-Government Peranan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dirasakan semakin besar untuk menunjang tujuan pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih transparan dan akuntabel. Untuk lebih memacu penggunaan TIK dalam bidang pemerintahan, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government dimana di dalamnya dijelaskan bahwa TIK dapat digunakan untuk menunjang sistem informasi manajemen secara elektronis sekaligus juga dapat dimanfaatkan agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh seluruh masyarakat, yang kemudian kerap kita dengar sebagai e-government. Selain itu, e-government juga merupakan upaya dalam mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik serta mampu melakukan transformasi guna memfasilitasi kegiatan masyarakat dan private sector untuk mewujudkan perekonomian berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). Dengan demikian, pengembangan e-government dapat diyakini sebagai langkah dan upaya untuk melibatkan stakeholder dalam satu kesatuan yang saling bersinergi dalam konsep membangun perekonomian berbasis pengetahuan tersebut di atas. Sesuai yang diamanatkan dalam Inpres No. 3 tahun 2003, tujuan pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu : (1) pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis; (2) pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara. Setiap perubahan berpotensi menimbulkan ketidakpastian, oleh karena itu pengembangan e-government perlu direncanakan dan dilaksanakan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan sasaran yang terukur, sehingga dapat dipahami dan diikuti oleh semua pihak. Berdasarkan sifat transaksi informasi dan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah melalui jaringan informasi, pengembangan e-government dapat dilaksanakan melalui 4 (empat) tingkatan, yakni : · Tingkat 1 - Persiapan yang meliputi : - Pembuatan situs web sebagai media informasi dan komunikasi pada setiap lembaga; - Penyiapan sumber daya manusia (SDM ICT); - Penyiapan sarana akses yang mudah, misalnya menyediakan sarana Multipurpose Community Center, Warnet, SME-Center, dll; - Sosialisasi situs informasi baik untuk internal maupun untuk publik. · Tingkat 2 - Pematangan yang meliputi : - Pembuatan situs informasi publik interaktif; - Pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain; · Tingkat 3 - Pemantapan yang meliputi : - Pembuatan situs transaksi pelayanan publik; - Pembuatan interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain · Tingkat 4 - Pemanfaatan yang meliputi : - Pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Business (G2B), dan Govrnment to Consumers (G2C) yang terintegrasi. Bagaimana dengan pengembangan e-Government Kabupaten Karangasem? Situs web yang dikembangkan oeh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Karangasem adalah merupakan salah satu strategi dalam melaksanakan pengembangan e-government secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur. Pembuatan situs web merupakan tingkatan pertama dalam pengembangan e-government yang bertujuan agar masyarakat luas dapat dengan mudah memperoleh akses kepada informasi dan layanan pemerintah, serta ikut berpartisipasi di dalam pengembangan demokrasi dengan menggunakan media internet. Menyimak paparan di atas, nampaknya Kabupaten Karangasem masih membutuhkan waktu yang cukup untuk melalui tingkatan pengembangan e-government. Eksistensi situs web sebagai tahap awal atau tingkat-1 (persiapan) pun masih menemui banyak kendala. Keberadaan situs web tersebut belum dapat dimanfaatkan secara lebih luas sebagai wahana penyebarluasan informasi dan komunikasi yang diharapkan mampu menciptakan profil Kabupaten Karangasem secara lengkap. Apalagi untuk dapat mengembangkan tingkatannya sebagai sebuah aplikasi yang dapat melakukan interaksi atau bahkan transaksi berbagai kebutuhan pelayanan kepada masyarakat atau pihak pengguna lainnya. Keterbatasan yang ada justru menjadi dominan dalam rangka upaya peng-implementasi-annya. Situs web yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem sekarang ini diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi pengembangan e-government di samping sebagai media publikasi elektronis yang mampu memberikan informasi dan melakukan komunikasi dua arah, mengingat pada saat ini manajemen informasi cenderung ke arah publikasi elektronis dan mulai meninggalkan pelayanan secara analog (non elektronik). Sebagai konsekuensinya, maka pengelolaan situs web pemerintah daerah akan lebih baik dan lebih lugas jika terdapat keterpaduan antara penerbitan elektronik dengan unit-unit kerja di lingkungan pemerintah daerah setempat yang materinya disajikan melalui situs web yang ada. Suatu hal penting yang harus disadari bahwa keberadaan situs web pemerintah daerah yang dibuat adalah merupakan bagian integral dari organisasi pemerintahan. Diharapkan semua unit yang ada hendaknya mereka dapat menggunakan internet dengan sebaik-baiknya untuk berkomunikasi dengan kelompok-kelompok masyarakat pengguna internet, khususnya masyarakat pengunjung situs web. Seyogyanya pula, unit-unit kerja harus membantu serta mendorong perkembangan tingkat kesadaran dan pemahaman yang tinggi bagi seluruh staf dan aparat pemerintah daerah mengenai pemanfaatan internet pada masing-masing unit organisasinya. Kemampuan internet untuk memberi dan menerima informasi perlu dipahami sebagai suatu keterampilan inti dari informasi dan komunikasi. Harapan yang tersirat adalah jika sebanyak mungkin aparat pemerintah daerah dapat membaca situs web yang dibuat oleh pemerintah daerahnya sendiri, maka akan muncul ketertarikan positif serta diharapkan akan semakin disadarinya manfaat dari keberadaan situs web pemerintah daerah sendiri dalam rangka menguatkan profil Daerah Kabupaten Karangasem melalui media online. Semoga! |
|
|
( I Wayan Geredeg )
|
|
|
( Drs. I Gusti Lanang Rai )
|
| Mg | Sn | Sl | Rb | Km | Jm | Sb |
| 01 | 02 | 03 | 04 | 05 | 06 | |
| 07 | 08 | 09 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | 31 | |||
Bagus | |||
Biasa saja | |||
Jelek | |||



